Cibinong | BOGOR24JAM.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukan pembenahan pelayanan publik, khususnya dalam sektor perpajakan daerah. Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pembayaran pajak.
Melalui kebijakan tersebut, layanan pembayaran pajak daerah kini diperluas hingga ke kantor-kantor kecamatan. Dengan penambahan titik layanan ini, masyarakat diharapkan dapat melakukan pembayaran pajak secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke kantor pusat pelayanan.
Perbup 37 Tahun 2025 juga mengatur penataan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah. Dalam regulasi ini, dibentuk 34 Satuan Pelayanan yang ditempatkan di masing-masing kecamatan sesuai potensi wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat efektivitas pelayanan sekaligus mendekatkan fungsi perpajakan kepada masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut telah dimulai secara bertahap melalui pembukaan gerai pembayaran pajak di sejumlah kantor kecamatan.
“Ke depan, masyarakat bisa membayar pajak langsung di seluruh kantor kecamatan. Kami menyiapkan petugas dari Satuan Pelayanan untuk memastikan pelayanan berjalan optimal. Selain itu, layanan mobil keliling tetap kami operasikan sebagai bagian dari program jemput bola,” ujar Adi, Rabu (11/2).
Dalam struktur baru tersebut, setiap Satuan Pelayanan berada di bawah koordinasi Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha (KTU), dengan wilayah kerja yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, UPT Citeureup membawahi dua Satuan Pelayanan di Kecamatan Cibinong karena potensi wilayahnya besar, sementara di Tajurhalang, Bojonggede, dan Citeureup masing-masing memiliki satu satuan pelayanan.
Adi menambahkan, tugas Satuan Pelayanan pada prinsipnya serupa dengan UPT, namun lebih terfokus pada penggalian potensi pajak di wilayah kecamatan masing-masing.
“Ruang lingkupnya meliputi pendataan wajib pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi, pelayanan pendaftaran dan pembetulan data, penanganan keberatan, hingga optimalisasi penagihan pajak daerah,” jelasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Bupati Bogor dalam menghadirkan pelayanan yang lebih sederhana dan tidak berbelit. Dengan akses yang semakin dekat, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan meningkat, sehingga berdampak positif terhadap pendapatan daerah dan kesinambungan pembangunan di Kabupaten Bogor.