BOGOR24JAM.COM - Aliansi Demokrasi Bogor Raya (ADBR) menyoroti secara serius dugaan persoalan tata kelola di tubuh BAZNAS Kota Bogor, mulai dari ketidakadilan pendistribusian zakat hingga dugaan permasalahan legalitas operasional Klinik BAZNAS Kota Bogor.
Berdasarkan temuan lapangan dan laporan masyarakat yang dihimpun, ADBR menduga penyaluran dana zakat, khususnya pada sektor bantuan pendidikan dan pelunasan ijazah, belum sepenuhnya dilakukan secara adil, objektif, dan proporsional.
Bahkan, terdapat indikasi kuat bahwa pendistribusian tersebut dipengaruhi oleh rekomendasi politik dari anggota DPRD Kota Bogor maupun afiliasi partai politik tertentu.
Dugaan Ketimpangan Bantuan Pendidikan
ADBR mencatat sejumlah persoalan krusial. Masyarakat yang mengajukan bantuan pendidikan tanpa rekomendasi politik dilaporkan hanya menerima bantuan dengan nominal terbatas, umumnya di bawah Rp750.000.
Sebaliknya, pemohon yang menyertakan rekomendasi dari anggota DPRD Kota Bogor disebut dapat menerima bantuan hingga Rp2.000.000 atau lebih, tanpa adanya parameter kebutuhan yang transparan, terukur, dan terbuka untuk publik.
Dalam program pelunasan ijazah, ADBR juga menemukan dugaan bahwa pelunasan penuh cenderung diberikan kepada pemohon yang memiliki rekomendasi partai politik atau lembaga tertentu. Sementara itu, masyarakat tanpa afiliasi politik hanya menerima bantuan minimal, bahkan dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan kewajiban administrasi pendidikan.
Menurut ADBR, praktik tersebut apabila terbukti, menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif terhadap mustahik serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan prinsip amanah, keadilan, dan akuntabilitas.
Legalitas Klinik BAZNAS Dipertanyakan