SUKAMAKMUR | BOGOR24JAM.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, meminta Pemerintah Kabupaten Bogor bertindak tegas terhadap pembangunan perumahan yang melanggar aturan perizinan dan tata ruang, termasuk mencabut izin jika terbukti melanggar.
Pernyataan tersebut disampaikan Sastra saat mendampingi Bupati Bogor Rudy Susmanto meninjau sejumlah lokasi perumahan di Kecamatan Sukamakmur, Selasa (3/2/2026), menyusul bencana pergerakan tanah yang terjadi di wilayah tersebut.
“Jika dalam proses pembangunan ditemukan pelanggaran aturan, maka pemerintah daerah tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin,” ujar Sastra.
Ia menjelaskan, peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang terdampak pergerakan tanah. Pemerintah daerah bersama DPRD melakukan inventarisasi terhadap sejumlah proyek perumahan yang diduga bermasalah.
“Inventarisasi ini merupakan respons atas laporan warga yang terdampak bencana,” katanya.
Dari hasil pengecekan lapangan dalam dua hingga tiga hari terakhir, ditemukan sejumlah aktivitas pembangunan yang berpotensi memicu pergeseran tanah.
Sastra mengungkapkan, terdapat satu perumahan subsidi yang telah mengantongi izin resmi. Namun, di lokasi berdekatan ditemukan lahan yang telah dikapling tanpa kejelasan perizinan.
“Untuk lahan yang tidak jelas izinnya, prosesnya tidak akan dilanjutkan dan akan segera dipanggil oleh SKPD terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa langkah peninjauan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam merespons keresahan masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan kelestarian lingkungan.