CIGUDEG | BOGOR24JAM.COM Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cigudeg melaksanakan penertiban media luar ruang dalam kegiatan bertajuk “Kamis Manis”, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Raya Cigudeg, meliputi wilayah Desa Cigudeg, Desa Bunar, dan Desa Mekarjaya. Petugas menyasar berbagai bentuk media luar ruang yang dipasang tanpa izin, seperti baliho, spanduk, banner promosi produk, hingga umbul-umbul dengan rangka bambu.

Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cigudeg, Saepul, menjelaskan bahwa program Kamis Manis difokuskan pada penataan ruang luar agar kawasan jalan menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman.

“Program Kamis Manis merupakan kegiatan penertiban luar ruangan. Salah satu fokusnya adalah melarang pemasangan media apa pun di pohon, tiang listrik, tiang telepon atau provider, serta tiang penerangan jalan umum,” ujar Saepul saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan mengubah wajah kawasan jalan yang sebelumnya terkesan kumuh, kotor, dan tidak teratur menjadi lebih rapi dan harmonis, sejalan dengan makna dari program Kamis Manis.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah titik yang masih ditemukan pemasangan reklame di warung, toko, maupun di tepi jalan. Penertiban difokuskan pada media promosi yang tidak memiliki izin serta dipasang di fasilitas umum.

“Setiap hari Kamis kami turun langsung ke lapangan untuk membenahi pemasangan banner atau umbul-umbul yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Saepul menambahkan, kegiatan penertiban berjalan lancar tanpa kendala berarti. Seluruh proses dilakukan oleh jajaran anggota Satpol PP Kecamatan Cigudeg yang terjun langsung ke lapangan.

Pemerintah Kecamatan Cigudeg berharap kegiatan rutin ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan pemasangan media luar ruang demi menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan.