JAKARTA | BOGOR24JAM.COM – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus mematangkan penyusunan Dokumen Ancaman Dasar Desain Nasional (ADDN) 2026 sebagai instrumen strategis dalam menghadapi perkembangan ancaman keamanan yang semakin kompleks.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Jakarta, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut bertujuan memperbarui data ancaman sekaligus menghimpun masukan dari berbagai sektor guna memperkuat ketahanan nasional di masa mendatang.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa ADDN 2026 tidak boleh dipandang sebagai dokumen yang bersifat statis. Menurutnya, dokumen tersebut harus menjadi “living document” yang terus diperbarui sesuai dinamika ancaman global, perkembangan teknologi, dan perubahan lingkungan strategis.
"Perubahan karakter ancaman, perkembangan teknologi, serta dinamika lingkungan strategis menuntut ADDN 2026 disusun secara adaptif. Dokumen ini harus terus diperbarui berdasarkan penilaian intelijen dan analisis risiko agar mampu memperkuat kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi berbagai ancaman," ujar Eko.
Ia menjelaskan, ADDN bukan hanya berfungsi sebagai daftar identifikasi ancaman, tetapi juga menjadi dasar dalam merancang, mengevaluasi, dan memperkuat sistem pengamanan nasional yang relevan dengan kondisi terkini.
Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, mulai dari meningkatnya ancaman siber, pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), penggunaan drone, ancaman dari pihak internal (insider threat), keamanan informasi strategis, hingga pengamanan material nuklir dan radioaktif.
Menurut Eko, seluruh aspek tersebut harus masuk dalam pemetaan risiko nasional mengingat perkembangan teknologi yang sangat cepat berpotensi memunculkan bentuk ancaman baru yang sebelumnya tidak teridentifikasi.
Untuk memperkuat efektivitas dokumen tersebut, Kemenko Polkam juga mendorong peningkatan koordinasi antarinstansi, pertukaran data dan informasi lintas sektor, penguatan sistem deteksi dini, serta penyelarasan metode penilaian ancaman secara berkelanjutan.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengantisipasi, mencegah, merespons, dan beradaptasi terhadap berbagai ancaman yang dapat memengaruhi stabilitas nasional.
