LEBAK | BOGOR24JAM.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat sekaligus meluncurkan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Tahun 2025-2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (6/6/2026).
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa percepatan penetapan hutan adat merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sekaligus menjaga kelestarian hutan Indonesia.
Menurutnya, masyarakat hukum adat selama ini telah terbukti menjadi penjaga hutan terbaik melalui sistem pengelolaan berbasis kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
"Masyarakat Hukum Adat telah terbukti sebagai penjaga hutan terbaik. Berbagai pengalaman menunjukkan kawasan yang dikelola masyarakat adat memiliki tingkat kelestarian yang baik karena adanya tanggung jawab kolektif terhadap lingkungan," ujar Raja Juli Antoni.
Ia menambahkan, upaya perlindungan hutan ke depan akan semakin menempatkan masyarakat hukum adat sebagai mitra utama sekaligus subjek dalam pengelolaan kawasan hutan.
Target 1,4 Juta Hektare Hutan Adat
Pada kesempatan tersebut, Kementerian Kehutanan juga meluncurkan Peta Jalan Percepatan Penetapan Status Hutan Adat 2025-2029 yang menjadi panduan strategis pemerintah dalam mempercepat pengakuan kawasan hutan adat di Indonesia.
Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan penyelesaian penanganan dan penetapan status hutan adat seluas sekitar 1,4 juta hektare yang mencakup 95 komunitas masyarakat hukum adat yang telah siap memasuki tahapan verifikasi.
Selain itu, pemerintah juga akan mendorong pemenuhan persyaratan administrasi bagi 123 komunitas masyarakat hukum adat lainnya agar dapat mengikuti proses penetapan status hutan adat secara resmi.
