Ciawi, BOGOR24JAM.COM —
Kematian seorang karyawan tetap bernama Sandi pada Senin (1/12/2025) memicu gelombang kesaksian terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT Dae Dong International (DDI), sebuah pabrik garmen di Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Sandi, yang telah bekerja selama 12 tahun, diduga terlambat mendapatkan pertolongan saat mengalami kondisi gawat darurat di area pabrik.
Setelah insiden tersebut, sejumlah karyawan mulai berani membeberkan kondisi kerja yang mereka alami selama bertahun-tahun di bawah kepemimpinan direktur pabrik, Osin, warga negara Korea Selatan.
Upah Jauh Di Bawah UMK dan Pelanggaran Jam Kerja
Informasi yang dihimpun dari para pekerja menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran serius, mulai dari upah jauh di bawah ketentuan, pelanggaran jam kerja, hingga pembayaran lembur yang tidak sesuai aturan.
“Gaji paling rendah sekitar Rp1,2 juta per bulan. Kadang hari Sabtu masuk tapi dibayar satu hari, kadang tidak. Lembur tiga jam tapi dibayar cuma satu jam,” ungkap AS, salah seorang karyawan, Kamis (4/12/2025).
Angka tersebut sangat jauh dari UMK Kabupaten Bogor tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp4.877.211, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Selain itu, PT DDI juga termasuk dalam 33 perusahaan tekstil yang wajib mengikuti Upah Minimum Khusus (UMK Khusus) Tekstil, yakni sebesar Rp3.300.244 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.344-Yanbangsos/2019.
BPJS Tidak Dibayarkan: Saldo Hanya Rp2 Juta Setelah 12 Tahun Bekerja
Pelanggaran semakin kentara ketika istri almarhum Sandi, Santi, mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan suaminya.
“Suami saya sudah 12 tahun kerja dan karyawan tetap. Tapi pas lihat saldo BPJS hanya Rp2 juta. Berarti setiap bulan tidak dibayarkan perusahaan,” tuturnya di hadapan perwakilan Muspika Ciawi.