BOGOR24JAM.COM – Kepala SDN Tarikolot 04, Endang Wikarsa, M.M.Pd., membantah tudingan bahwa pihaknya tidak transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bantahan tersebut disampaikan Endang dalam surat jawaban atas surat konfirmasi dari tim aliansi bersama media dengan nomor 327/dua/konf-dana/pgr/aliansi/IV/2026, yang mempertanyakan penyerapan dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2025.

Dalam keterangannya, Endang menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana BOS di SDN Tarikolot 04 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan, pengelolaan dana BOS mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, serta Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.

“Penggunaan dana BOS telah kami laksanakan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” tegas Endang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan beberapa poin penting terkait penggunaan dana BOS di sekolahnya, di antaranya:

Pertama, penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor tenaga pendidik telah disesuaikan dengan ketentuan alokasi dan jam mengajar, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.

Kedua, penggunaan dana BOS untuk pengembangan profesi tenaga pendidik dilakukan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku, serta menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Ketiga, terkait daftar gaji dan nama-nama penerima honor, Endang menyebut informasi tersebut termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h.