BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan tepat sasaran. Salah satu terobosan terbaru adalah SILOKA (Sistem Layanan Online Kependudukan) yang mempermudah warga mengurus administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Selain itu, Pemkab Bogor juga memberikan penghapusan denda dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Agustus 2025. Program ini diharapkan dapat mendorong warga lebih patuh administrasi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan.
Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Bogor, Adhi Akbar Idianto, yang hadir mewakili Bupati Bogor, Rudy Susmanto,menegaskan bahwa pembangunan daerah harus dilakukan bersama-sama, tanpa membedakan suku, agama, atau golongan, demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang maju dan sejahtera.
Adhi menambahkan, Pemkab Bogor memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Agustus 2025.
“Berbagai layanan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah yang bersumber dari penerimaan pajak, sekaligus menunjukkan masyarakat Kabupaten Bogor tertib administrasi,” jelasnya. (Red)
Berita Populer
Bogor Raya
Install App
Bogor24jam.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda