CISARUA | BOGOR24JAM.COM – Penolakan ratusan warga Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, terhadap pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) terus berlanjut. Merasa aspirasi mereka tidak diindahkan, warga kini melayangkan pengaduan resmi ke Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS).

Penolakan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih delapan bulan. Warga bahkan telah mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk keberatan serta menggelar aksi unjuk rasa sebanyak dua kali pada awal April 2026.

Namun, di tengah penolakan itu, pembangunan BTS disebut tetap berjalan. Kondisi ini memicu kekecewaan warga, terlebih karena pemerintah desa dinilai tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, ratusan warga memberikan kuasa kepada AMBS pada Senin (20/4/2026). Penandatanganan surat kuasa dilakukan di Sekretariat AMBS dan disaksikan tokoh masyarakat serta tim kuasa hukum.

Ketua AMBS, Muhsin, menyatakan pihaknya siap mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

“Kami akan mendampingi warga dan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat keberatan kepada pihak provider, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah kabupaten. Selain itu, kami juga berencana melaporkan persoalan ini ke Ombudsman,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal AMBS, Ajet Basuni, menilai proses pembangunan BTS diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut, pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus memperhatikan aspek tata ruang, lingkungan, serta persetujuan masyarakat sekitar.

Sementara itu, tokoh masyarakat Citeko, H. Anwar, mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian lokasi antara dokumen persetujuan warga dengan titik pembangunan fisik.

“Persetujuan warga tercatat di RW 08, tetapi pembangunan dilakukan di wilayah RT 01/02 RW 06. Selain itu, belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak pernah ada sosialisasi kepada warga,” jelasnya.