Depok, BOGOR24JAM.COM - Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, menerima aspirasi warga Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, yang telah puluhan tahun menetap namun belum memiliki kejelasan status kependudukan maupun legalitas tanah.
Pertemuan tersebut berlangsung sebagai bagian dari upaya warga mencari solusi atas dua persoalan utama: ketiadaan KTP Kota Depok dan ketidakjelasan status kepemilikan lahan yang mereka tempati.
Warga mengeluhkan bahwa meski telah tinggal lebih dari 30 tahun di Kampung Baru, banyak dari mereka belum tercatat sebagai penduduk resmi Kota Depok. Selain itu, mereka menuntut kejelasan hukum atas tanah yang telah lama dihuni namun belum memiliki dasar kepemilikan yang sah.
"Kami di Komisi A menerima aspirasi warga Kampung Baru dan akan menindaklanjutinya secara serius. Yang penting mereka menempuh jalur yang benar sesuai aturan. Jika itu dilakukan, pemerintah tidak memiliki alasan untuk tidak mengakui keberadaan mereka," tegas Babai Suhaimi saat diwawancarai usai rapat koordinasi, Selasa (27/5).
Masalah ini berakar di wilayah Kampung Baru, yang berada di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. Kawasan ini sebelumnya sempat menjadi sorotan nasional akibat insiden pembakaran kendaraan milik Kepolisian.
B
Penulis:
Brosan
Berita Populer
Bogor Raya
Install App
Bogor24jam.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda