CIBINONG | BOGOR24JAM.COM – Ribuan petani penggarap yang berasal dari Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, bersama Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) serta sejumlah elemen masyarakat, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (4/6/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru yang diajukan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) atas lahan yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Ketua HPPMI, Yusup Bachtiar, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan upaya menyampaikan aspirasi masyarakat secara damai dan konstitusional.

“Kami datang ke ATR/BPN Kabupaten Bogor bukan untuk membuat keributan. Kami hadir untuk menyampaikan penolakan atas permohonan SHGB baru PT BSS dan memperjuangkan hak-hak masyarakat serta petani penggarap,” ujar Yusup kepada wartawan usai aksi.

Menurutnya, perjuangan petani memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya mengacu pada Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor B/HT.03/1838/XII/2025 yang mengatur penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan lahan eks SHGB PT BSS.

Yusup menjelaskan, dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah negara bekas HGB yang tidak dimanfaatkan atau masuk kategori tanah terlantar harus diprioritaskan untuk program redistribusi tanah kepada masyarakat, khususnya petani penggarap yang telah lama memanfaatkan lahan tersebut.

“Harapan kami, kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil dan petani yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut,” katanya.

Selain menyampaikan aspirasi kepada ATR/BPN, massa aksi juga meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, serta seluruh pemangku kebijakan agar ikut mengawal penyelesaian persoalan agraria tersebut secara adil dan transparan.

Dalam orasinya, Yusup juga menyampaikan sejumlah kritik terkait dugaan keberpihakan pihak tertentu terhadap perusahaan. Namun demikian, tudingan tersebut masih berupa pernyataan dari pihak massa aksi dan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan.