Caringin, BOGOR24JAM.COM - Kantor Hukum DANG TENDI SATRIADI, SH & REKAN, Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang beralamat di Cluster Green Village Blok C No. 7, Jl. Kaliabang, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.
Bertindak untuk dan atas nama PT. INDERPAL JAYA PERSADA, pengembang Perumahan Bukit Cikereteg Indah (BCI). Di Desa Ciderum, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Klarifikasi terkait gugatan Mike Rima sebagai konsumen pada pihak nya.
Dang Tendi Satriadi SH. Menyampaikan sejumlah poin klarifikasi diantaranya adalah: 1. Bahwa sehubungan dengan adanya pemberitaan tertanggal 13 Februari 2025 dengan judul “ Pengembang Perumahan Bukit Cikereteg Indah Bakal Digugat Para Konsumen, Ini Penyebabnya Naufal Published Feb 13, 2025 - 23:07 “
2. Bahwa berdasarkan data – data yang Kami terima, isi dari pemberitaan tersebut banyak yang keliru atau tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dan sangat merugikan pihak Klien Kami.
3. Bahwa berdasarkan Kode Etik Jurnalistik PASAL 11 “ Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional." Tulis nya. pada surat dengan Nomor : 01/Klarifikasi/DTS/III/2025 Bekasi, 17 Februari 2025. Pada Redaksi Media Onlin Berita Satoe.
Selain itu, Dang Tendi Satriadi SH. Dalam suratnya, juga menyampaikan pon - poin runtutan uraian penafsiran nya.
A. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
B. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
C. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.