Gunungsindur | BOGOR24JAM.COM – Sengketa hukum yang melibatkan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah (YADINA), yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kampung Bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, hingga kini belum menemui titik terang meskipun telah melalui proses peradilan panjang.

Konflik tersebut terjadi antara M. Yunus dengan Abdi Latif Setia Budi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Yayasan. Sengketa ini berkaitan dengan hak kepemilikan dan waris atas yayasan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula dari dugaan pemalsuan dokumen otentik yang disebut terjadi pada tahun 2007. Namun, informasi terkait dugaan tersebut baru mencuat pada tahun 2020, atau sekitar 13 tahun kemudian.

Sejak saat itu, kedua belah pihak menempuh jalur hukum dan saling menggugat di pengadilan. Proses hukum berlangsung dari tingkat Pengadilan Negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), M. Yunus disebut dinyatakan sebagai ahli waris yang sah atas yayasan tersebut.

“Putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung sudah jelas menyatakan kami sebagai ahli waris yang sah,” ujar Yunus.

Namun demikian, hingga saat ini hasil putusan tersebut belum sepenuhnya terealisasi di lapangan. Pihak yang dinyatakan kalah dalam persidangan disebut masih menguasai fisik lahan yang menjadi bagian dari Yayasan Nurul Fadhilah.

“Meskipun putusan sudah inkracht, sampai sekarang kami belum mendapatkan hak kami secara penuh karena lahan masih dikuasai pihak lain,” ungkapnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya dalam hal eksekusi terhadap objek sengketa.