Cisarua, BOGOR24JAM.COM - Bak petir di siang bolong, kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) menggemparkan kawasan Puncak, Bogor. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Nawasena Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat kini tengah mengawal kasus yang menimpa warga Desa Koppo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, yang diduga menjadi korban praktik keji sebuah agensi.

Sebagai seorang jurnalis, saya merasakan betapa pilunya mendengar langsung kisah-kisah para korban. Seorang ibu dengan inisial M A, warga Cisarua, menjadi pelapor pertama. Namun, kisah pedih tak berhenti di situ. LBH Nawasena kemudian menerima laporan dari dua korban lain, berasal dari Cirebon dan Jakarta, yang mengaku menjadi korban agensi yang sama.

"Selain Laporan dari Ibu korban inisial M A, warga Cisarua, yang saat ini kasus nya sedang di tangani, LBH Nawasena juga telah menerima laporan dari dua orang lain nya. Warga Cirebon dan warga Jakarta korban agensi yang sama," ujar Ketua Koordinator Advokat DPD LBH Rakyat Nawasena Jabar, H. Dede Supardi, SH. Senin (20/10/2025).

Terungkapnya kasus ini bermula dari aduan seorang ibu yang anaknya diduga menjadi korban TPPO oleh agensi yang berlokasi di Cisarua. Bayangkan kepanikan seorang ibu ketika mendengar kabar buruk dari anaknya yang berada jauh di negeri orang!

“Berdasarkan pengakuan ibu korban, Robiatul Adawiyah. Anaknya yang berada di China mengaku mengalami KDRT dari suaminya. Atas dasar laporan tersebut, kami segera mendampingi keluarga korban dengan mendatangi Mabes Polri di Jakarta,” tutur Dede Supardi.

Untungnya, laporan tersebut mendapat respons cepat dari pihak berwajib. Mabes Polri segera berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di China untuk memberikan perlindungan terhadap korban.

“Alhamdulillah, dari Dumas Mabes Polri merespons dengan cepat. Mereka langsung berkoordinasi dengan pihak KJRI di China sebagai upaya perlindungan dan pengamanan korban,” ungkapnya.

Tak hanya itu, LBH Rakyat Nawasena Jabar juga mendampingi ibu korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Bogor di Cibinong, yang langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sebuah langkah maju untuk memastikan keadilan ditegakkan.

“Hari Senin, 13 Oktober 2025, kami mendampingi ibu korban ke Polres Bogor untuk melaporkan dugaan tindak pidana TPPO. Laporan sudah diterima oleh Unit PPA,” terang Dede Supardi.