Tajurhalang, BOGOR24JAM.COM - Upaya mendapatkan klarifikasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kecamatan Tajurhalang terkait dugaan penggunaan material baja ringan yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam proyek pembangunan kantor kecamatan, menemui jalan buntu. Pesan konfirmasi yang dilayangkan melalui WhatsApp tak kunjung mendapat respons, memicu sorotan tajam.

Sikap diam pejabat publik ini mengundang tanya besar. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan jelas mengamanatkan badan publik, termasuk instansi pemerintah daerah, untuk membuka informasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara.

“Pejabat publik wajib menjawab setiap permintaan informasi, apalagi jika menyangkut proyek yang dibiayai APBD. Diam berarti mengabaikan hak publik,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Bogor yang enggan disebutkan namanya, Rabu (22/10/25).

Proyek pembangunan Kantor Kecamatan Tajurhalang sebelumnya telah menjadi sorotan karena dugaan penggunaan baja ringan yang tidak memenuhi standar SNI dan kandungan dalam negeri (TKDN) yang minim. Ketertutupan pihak kecamatan justru semakin memperkuat dugaan adanya masalah transparansi dalam proyek tersebut.

Bayangkan, sebagai warga, kita punya hak untuk tahu bagaimana uang pajak kita digunakan. Ketika ada proyek pemerintah yang terkesan ditutup-tutupi, tentu muncul kecurigaan. Apalagi, jika menyangkut kualitas material yang digunakan. Apakah bangunan ini akan kokoh dan aman untuk digunakan dalam jangka panjang?

Hingga saat ini, KPA Kecamatan Tajurhalang belum memberikan keterangan resmi, baik terkait dugaan pelanggaran spesifikasi material maupun alasan bungkamnya terhadap permintaan konfirmasi dari wartawan. Publik menanti penjelasan, bukan hanya janji atau alibi.

Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sikap abai terhadap hak publik hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Dv)