CIBINONG | BOGOR24JAM.COM – Polemik terkait seleksi calon mediator non hakim (MNH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong terus berlanjut. Kali ini, kritik datang dari kalangan akademisi hukum yang menilai proses tersebut tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Akademisi hukum, Hans Karyose, menilai mekanisme seleksi yang dilakukan PN Cibinong tidak mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.
Menurutnya, mediator non hakim yang telah mengantongi sertifikat resmi dari Mahkamah Agung seharusnya tidak perlu kembali mengikuti proses seleksi.
“Mediator yang sudah tersertifikasi pada dasarnya telah dinyatakan kompeten. Seharusnya tidak perlu diseleksi ulang,” ujarnya.
Ia mempertanyakan dasar kebijakan PN Cibinong yang tetap melakukan proses seleksi terhadap para mediator tersebut.
Sebagai bentuk keberatan, Hans mengungkapkan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sementara itu, pihak PN Cibinong melalui Humas, Taufik, sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi didasarkan pada Surat Keputusan Ketua PN Cibinong Nomor 81/KPN.W11-U20/SK.HK2.4/II/2026.
Menurutnya, seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar yang cukup banyak, sementara kebutuhan mediator di pengadilan terbatas.
PN Cibinong juga menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga kualitas mediator serta memastikan pelayanan peradilan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan bersih (good and clean governance).