BOGOR24JAM.COM – Dugaan kasus penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Seorang pengembang perumahan asal Kota Depok, Aji Permana, resmi melaporkan seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial MNP ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor atas dugaan penggelapan dokumen tanah dan pemalsuan administrasi.
Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (25/5/2026) dan telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1195/V/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT.
Aji Permana datang ke Mapolres Bogor, Cibinong, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Inilah Keadilan, yakni Deni Firmansyah, S.H. dan Syaiful Bahri, S.H., M.H.
Menurut keterangan pihak pelapor, persoalan bermula saat Aji tengah mengurus proses pemecahan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cibinong sebagai bagian dari pengembangan proyek perumahan yang sedang dijalankan.
Setelah proses administrasi selesai dan sertifikat baru diterbitkan, dokumen asli tersebut disebut sempat dititipkan kepada terlapor untuk membantu penyelesaian proses administrasi lanjutan.
Namun, dalam perjalanannya, sertifikat tersebut diduga tidak dikembalikan sebagaimana mestinya dan justru diduga digunakan tanpa sepengetahuan pemilik.
Kuasa hukum pelapor, Deni Firmansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak sah, termasuk dugaan pemalsuan kwitansi jual beli yang berujung pada penguasaan sertifikat tersebut.
“SHM milik klien kami diduga dijadikan jaminan pinjaman di Kantor Pos Cibinong dengan menggunakan dokumen yang kami duga tidak sah. Ini tentu sangat merugikan klien kami, baik secara materi maupun secara hukum,” ujar Deni kepada wartawan usai membuat laporan polisi.
Menurutnya, persoalan tersebut berdampak langsung terhadap kelangsungan proyek perumahan yang sedang dikembangkan kliennya, mengingat SHM merupakan dokumen penting yang menjadi dasar legalitas kepemilikan dan pengembangan lahan.