CIBINONG  – Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor Raya menyoroti dua paket pengadaan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih dari aparat penegak hukum (APH).

Dua paket yang menjadi sorotan tersebut yakni pengadaan pupuk hayati dengan nilai anggaran sebesar Rp7,46 miliar serta pengadaan kultivator senilai hampir Rp1 miliar. GMPRI meminta adanya audit menyeluruh guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ketua GMPRI Bogor Raya, Yogi Ariananda, mengatakan keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran publik menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, pihaknya mendorong Distanhorbun Kabupaten Bogor membuka informasi terkait proses pengadaan secara transparan.

Menurut Yogi, publik berhak mengetahui berbagai aspek pengadaan, mulai dari spesifikasi teknis barang, dasar penetapan penyedia, rincian harga satuan, hingga mekanisme distribusi kepada kelompok penerima manfaat.

“Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” ujar Yogi, Rabu (22/7/2026).

Selain itu, GMPRI juga meminta aparat terkait melakukan audit investigatif terhadap proses pengadaan, termasuk mekanisme yang digunakan dalam sistem E-Purchasing. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya.

Pada paket pengadaan pupuk hayati, GMPRI mempertanyakan pemilihan penyedia yang berasal dari Kabupaten Sleman. Menurut mereka, perlu ada penjelasan terkait pertimbangan teknis maupun administratif yang mendasari penetapan penyedia tersebut.

GMPRI juga mendorong dilakukannya pemeriksaan fisik terhadap kualitas, jumlah, dan distribusi pupuk hayati agar sesuai dengan spesifikasi kontrak serta tepat sasaran kepada penerima manfaat di sektor pertanian.

Sementara itu, pada pengadaan kultivator, organisasi tersebut menilai perlu dilakukan penelaahan terhadap penyusunan harga dan proses pengadaannya. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian nilai pengadaan dengan kondisi pasar serta menghindari potensi kerugian keuangan negara.