CIBINONG | BOGOR24JAM.COM – Pelapor kasus dugaan tindak pidana, Siti Nur Jamilah, mengaku hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
Padahal, laporan yang ia ajukan disebut telah berjalan hampir satu bulan.
“Sebagai pelapor, saya sampai sekarang belum menerima SPDP maupun SP2HP. Saya berharap proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Siti Nur Jamilah kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sangat penting diketahui oleh pelapor agar terdapat kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Siti mengaku masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik terkait tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya hanya ingin ada kepastian hukum dan penanganan yang transparan,” katanya.
Dalam sistem peradilan pidana, SPDP merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepada kejaksaan bahwa proses penyidikan suatu perkara telah dimulai. Sementara itu, SP2HP diberikan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan informasi perkembangan penanganan perkara oleh pihak kepolisian.
Kewajiban pemberian SP2HP diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai manajemen penyidikan tindak pidana. Sedangkan penyampaian SPDP juga diatur dalam ketentuan hukum acara pidana serta diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya pemberitahuan kepada pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait belum diterimanya SPDP dan SP2HP oleh pelapor.