CIGOMBONG | BOGOR24JAM.COM – Kegiatan pengukuran lahan negara oleh Satuan Tugas (Satgas) Agraria Pemerintah Pusat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jumat (24/7/2026), menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Pengukuran dilakukan terhadap aset negara yang berada di bawah pengelolaan DJKN/KPKNL dan selama ini digarap masyarakat secara turun-temurun.
Direktur Institut Agraria, Dede Firman, menegaskan bahwa setiap proses pengukuran dan penerbitan hak atas tanah harus dilakukan sesuai ketentuan hukum serta dalam kondisi clear and clean, yakni bebas dari sengketa dan konflik penguasaan lahan.
"Jika proses penerbitan hak dilakukan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum bahkan dapat diartikan negara melawan negara," ujar Dede.
Menurutnya, penerbitan sertifikat atas nama badan hukum pada lahan yang masih menjadi objek penguasaan masyarakat berpotensi cacat hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap bidang tanah harus melalui tahapan penataan, penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan sesuai ketentuan agraria yang berlaku.
Dede juga merujuk pada ketentuan yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 17 Desember 2025 yang menegaskan pentingnya aspek penataan dalam pengelolaan tanah.
Selain itu, ia menyoroti status lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir sejak 2017. Menurutnya, secara hukum lahan tersebut kembali menjadi tanah negara dan hak prioritas seharusnya diberikan kepada pihak yang secara fisik menguasai dan memanfaatkan lahan, termasuk para petani penggarap.
"Tanah yang sudah kembali menjadi tanah negara harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk lahan yang telah dikuasai masyarakat secara faktual, penyelesaiannya harus mempertimbangkan hak-hak penggarap," jelasnya.
Dede menyebut terdapat dua skema yang dapat ditempuh. Pertama, badan hukum dapat mengajukan hak atas lahan yang benar-benar kosong dan tidak dikuasai pihak lain. Kedua, untuk lahan yang telah dikuasai masyarakat, proses sertifikasi seharusnya diajukan oleh para penggarap sesuai ketentuan reforma agraria.
