BOGOR24JAM.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata menegaskan komitmennya dalam mendampingi korban dugaan pelecehan seksual yang terjadi di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta–Depok, yang belakangan berkembang dengan adanya laporan balik terhadap korban.
Penegasan ini disampaikan menyusul dinamika pemberitaan yang berkembang di ruang publik terkait kasus tersebut.
LBH Adhibrata menyatakan bahwa seluruh langkah yang dilakukan dalam perkara ini berada dalam kerangka menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami percaya bahwa mekanisme hukum merupakan sarana utama untuk menguji dan membuktikan suatu peristiwa secara objektif dan berkeadilan,” demikian pernyataan resmi LBH Adhibrata.
Dalam keterangannya, LBH Adhibrata mengungkapkan bahwa korban saat ini berada dalam kondisi tekanan psikologis dan ketakutan, terutama setelah munculnya perkembangan lanjutan dalam perkara.
Oleh karena itu, LBH Adhibrata hadir untuk memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan hukum, hak-haknya terlindungi, serta tidak mengalami tekanan tambahan selama proses hukum berlangsung.
Menanggapi berbagai opini yang berkembang di masyarakat, LBH Adhibrata menegaskan bahwa pembuktian suatu perkara merupakan ranah hukum, bukan ruang opini publik.
“Pembuktian adalah ranah hukum, bukan ruang opini. Kami mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil proses hukum, tidak menarik kesimpulan sepihak, serta tidak membangun opini yang dapat mempengaruhi objektivitas perkara,” tegasnya.
LBH Adhibrata juga mencatat adanya respons dari sejumlah pihak di ruang publik yang mengaku pernah mengalami peristiwa serupa. Namun, pihaknya menekankan bahwa setiap pengakuan tetap harus diuji secara hukum dan diverifikasi secara faktual.