BOGOR24JAM.COM – Perseteruan di internal PT Panca Tetrasa terus bergulir dan semakin tajam. Setelah somasi dilayangkan oleh salah satu pemegang saham, Krisna Warman Oetomo, melalui Mustika Raja Law Office di Jakarta Barat, kini pihak perusahaan memberikan respons resmi.

Melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Hans Karyose, SH., MH., PT Panca Tetrasa melayangkan surat balasan somasi bernomor 013/Somasi/IV/2026 tertanggal 17 April 2026.

Dalam dokumen tersebut, perusahaan menilai pihak pengirim somasi tidak menunjukkan itikad baik dan diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan tidak dijalankannya kewajiban pengurusan perusahaan secara bertanggung jawab.

Tak hanya itu, dalam poin lain juga disampaikan bahwa yang bersangkutan disebut mengundurkan diri secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku di internal perseroan. Bahkan, sejumlah undangan resmi untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) disebut telah beberapa kali dikirimkan, namun tidak pernah direspons.

Hans Karyose menilai langkah somasi tersebut tidak memiliki dasar kuat dan berpotensi menyesatkan publik.

“Yang bersangkutan memang pernah menjadi bagian dari direksi, tetapi tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara aktif,” ujar Hans dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Ia juga mempertanyakan kemunculan tuntutan bernilai besar yang dinilai tidak relevan dengan kondisi sebenarnya. “Tiba-tiba muncul dengan klaim dan tuntutan hingga miliaran rupiah. Ini patut dipertanyakan dan tidak berdasar,” tegasnya.

Lebih jauh, pihaknya mengungkap dugaan adanya tindakan sepihak yang justru merugikan perusahaan. Di antaranya, membawa relasi bisnis, jaringan pemasok, hingga membangun usaha baru yang bergerak di bidang serupa.

“Data yang kami miliki menunjukkan adanya pengalihan pelanggan dan supplier, bahkan pendirian perusahaan baru yang sejenis. Ini jelas merugikan dan tidak etis,” jelas Hans.