CIBINONG | BOGOR24JAM.COM — Aksi unjuk rasa warga dan petani/penggarap dari Kecamatan Cijeruk dan Cigombong terkait polemik pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) mulai menemui titik terang.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa proses pengajuan Perijinan PT BSS tidak akan dilanjutkan sebelum persoalan dengan masyarakat dan para petani/penggarap diselesaikan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, saat menemui massa aksi di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bogor, Kamis (5/6/2026).
Menurut Ajat, Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan arahan langsung agar pemerintah daerah memprioritaskan kepentingan masyarakat dan membuka ruang komunikasi dengan para petani serta warga terdampak.
"Pak Bupati langsung menghubungi saya untuk menemui seluruh masyarakat. Beliau berhalangan hadir sehingga diwakilkan kepada saya. Salam dari Pak Bupati kepada seluruh petani yang hadir hari ini. Perizinan itu bertahap dan tidak akan ada proses lanjutan, apalagi sampai ke tahap PBG, sebelum persoalan dengan masyarakat selesai," ujar Ajat.
Ajat menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor memahami substansi tuntutan masyarakat yang telah puluhan tahun menggarap dan menghuni lahan di kawasan lereng Gunung Salak.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan penting bagi PT BSS dalam menyikapi persoalan yang berkembang.
"Ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Aspirasi masyarakat dan petani/penggarap akan kami kawal bersama mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten," tegasnya.
Ia juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari staf ahli, camat, hingga kepala desa, untuk aktif mengawal penyelesaian persoalan lahan garapan di wilayah Cijeruk dan Cigombong.
