CIBINONG | BOGOR24JAM.COM – Polemik seleksi Calon Mediator Non Hakim (MNH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong terus bergulir. Sejumlah mediator periode 2025 menilai proses seleksi yang dilakukan pihak pengadilan menyisakan banyak kejanggalan, mulai dari persyaratan hingga mekanisme ujian kompetensi.

Ketua LBH Bogor, Irawansyah, mengaku terkejut dengan pengumuman penerimaan calon mediator non hakim yang diunggah melalui akun Instagram resmi PN Cibinong, @pncibinong. Dalam pengumuman tersebut, pendaftaran dibuka pada 1 hingga 8 April 2026.

“Kami kaget karena tiba-tiba ada pengumuman rekrutmen. Ini memicu polemik di antara mediator non hakim yang selama ini sudah aktif,” ujar Irawansyah.

Ia menilai sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam seleksi tersebut tidak mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Beberapa syarat yang dipersoalkan antara lain kewajiban melampirkan SKCK dari kepolisian serta surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan.

“Persyaratan itu tidak diatur dalam PERMA. Ini jadi pertanyaan besar, dasar hukumnya apa,” tegasnya.

Tak hanya itu, para peserta juga diwajibkan mengikuti ujian kompetensi yang digelar pada Senin (20/4/2026), meski sebagian besar di antaranya telah mengantongi sertifikat mediator dari Mahkamah Agung.

Menurut Irawansyah, pelaksanaan ujian tersebut dinilai tidak transparan. Peserta hanya diberikan 50 soal pilihan ganda tanpa kejelasan terkait sumber materi, sistem penilaian, maupun pengawasan.

“Ujiannya jauh dari standar. Tidak jelas siapa pengawasnya, bagaimana penilaiannya, dan dari mana asal soal. Ini rawan dan menimbulkan dugaan adanya upaya menjegal pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Ia bahkan menilai seluruh rangkaian seleksi, mulai dari persyaratan hingga ujian kompetensi, berpotensi melanggar aturan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.