BOGOR24JAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026, KPK menegaskan larangan praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, titipan calon siswa, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Sosialisasi tersebut turut disampaikan oleh Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Pertanian Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui berbagai media publikasi kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa penyelenggaraan SPMB harus dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Setiap upaya memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk meloloskan peserta didik di luar ketentuan yang berlaku dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
KPK juga mengingatkan bahwa praktik penitipan siswa maupun pemberian uang, hadiah, atau bentuk gratifikasi lainnya kepada panitia dan pihak sekolah merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.
“SPMB yang bersih dan berintegritas adalah tanggung jawab kita bersama. Larangan praktik pungli, gratifikasi, titipan calon siswa, serta segala bentuk penyalahgunaan wewenang harus dipatuhi demi terciptanya sistem penerimaan murid baru yang adil dan transparan,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi sosialisasi tersebut.
Melalui kebijakan ini, KPK berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, komite sekolah, hingga orang tua peserta didik dapat berperan aktif dalam mencegah praktik-praktik yang merugikan dunia pendidikan.
Penerapan SPMB yang bebas korupsi dinilai penting untuk memastikan setiap peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan sejak dini.
Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pungli, gratifikasi, atau praktik kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB 2026 agar proses penerimaan peserta didik dapat berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas.
Sumber: Kemendikdasmen